Senin, 09 Maret 2015

Organisasi Internasional



Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini. Dalam merumusakan definisi organisasi internasional, para sarjana tidak merumuskannya secara langsung akan tetapi cenderung mengilustrasikan substansi dari pada organisasi internasional yang mengarah pada kriteria-kriteria serta elemen-elemen dasar atau minimal yang harus dimiliki oleh suatu entitas yang bernama organisasi internasional.
Adapun klasifikasi organisasi internasional
a.        Organisasi publik dan privat
-          Organisasi Internasional publik adalah organisasi yang didirikan berdasarkan penjanjian antar negara.
-          Organisasi Internasional privat adalah organisasi yang didirikan berdasarkan hukum internasional privat dan tunduk pada hukum nasional suatu negara.
b.      Organisasi universal dan tertutup
-          Organisasi Internasional universal adalah organisasi yang memiliki karakter “universalitas, ultimate necessity, yaitu secara pesat organisasi ini menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dan ketiga heterogenitas yakni dibangun atas dasar perbedaan pandangan politik, perbedaan budaya serta perbedaan tahap kemajuan.
-          Organisasi Internasional tertutup adalah organisasi yang besifat tertutup yang artinya perhimpunan tidak akan menerima keanggotaan selain dari groupnya atau komunitas secara terbatas.
c.       Organisasi suprasional dan organisasi antar pemerintah
-          Organisasi Internasional suprasional merupakan organisasi kerjasama baik dalam bidang legislasi, yudikasi dan eksekutif bahkan sampai warga negara.
-          Organisasi Internasional, organisasi antar pemerintah hanya terbatas pada organ tertentu yaitu eksekutif. Untuk IGO diterapkan pada kerjasama antarpemerintah maupun organ-organ pemerintah selain suprasional.




1.       Pengertian Organisasi Internasional

Berikut pengertian organisasi internasional menurut para tokoh yaitu sebagai berikut:

a.      D.W. Bowett berpendapat bahwa organisasi internasional adalah organisasi permanen (misalnya di bidang postel atau administrasi kereta api) yang didirikan atas dasar suatu traktat yang lebih bersifat multilateral daripada yang bersifat bilateral dan dengan kriteria tujuan tertentu.
b.      N.A. Maryam Green berpendapat bahwa organisasi internasional adalah organisasi internasional yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian ketika tiga atau lebih negara menjadi peserta
c.       Boer Mauna berpendapat bahwa organisasi internasional adalah suatu perhimpunan negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ-organ dari perhimpunan itu sendiri
d.      J. Pariere Mandalangi berpendapat bahwa organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya tiga negara atau pemerintah maupun organisasi-organisasi internasional yang telah ada.
e.       Sumaryo Suryokusumo berpendapat bahwa organisasi internasional adalah suatu proses, organisasi internasional juga menyangkut aspek-aspek perwakilan dari tingkat proses tersebut yang telah dicapai pada waktu tertentu. Organisasi Internasional juga diperlukan dalam rangka kerjasama menyesuaikan dan mencari kompromi untuk menentukan kesejahteraan serta memecahkan persoalan bersama serta mengurangi pertikaian yang timbul.
f.       T. Sugeng Istanto menjelaskan bahwa yang dimaksud organisasi internasional dalam pengertian luas adalah bentuk kerja sama antar pihak-pihak yang bersifat internasional untuk tujuan yang bersifat internasional. Pihak-pihak yang bersifat internasional dapat berupa orang-perorangan, badan-badan bukan negara yang berada diberbagai negara atau pemerintah negara. Adapun yang dimaksud dengan tujuan internasional adalah tujuan bersama yang menyangkut kepentingan berbagai negara.

2.       Tujuan Organisasi internasional
           Tujuan  organisasi internasional dibedakan menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. tujuan umum adalah tujuan yang ingin dicapai oleh setiap organisasi internasional pada umumnya. Tujuan khusus adalah tujuan spesipik yang ingin dicapai oleh tiap-tiap organisasi internasional.
a.    Tujuan Umum
1)        Mewujutkan dan memelihara perdamaian dunia, serta keamanan internasional dengan berbagai variasi cara yang dipilih oleh organisasi internasional yang bersangkutan diantara cara dan upaya yang disediakan hukum internasional
2)        Mengatur serta meningkatkan kesejahteraan dunia maupun negara anggota, melalui berbagai cara yang dipilih dan sesuai dean organisasi internasional yang bersangkutan.
b.         Tujuan Khusus
Tujuan khusus organisasi ineternasional untuk menjadikan organisasi internasional sebagai wadah, forum, atau alat untuk mencapai tujuan bersama yang merupakan karakteristik tiap-tiap organisasi.


3.      Perserikatan Bangsa - Bangsa ( PBB )

Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa berkedudukan di wilayah internasional di kota New York. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, sementara lembaga-lembaga besar lainnya berbasis di kantor PBB di Jenewa, Wina, dan Nairobi. Lembaga PBB lainnya tersebar di seluruh dunia.
            Enam bahasa resmi PBB, yang digunakan dalam pertemuan antar pemerintah dan pembuatan dokumen-dokumen, adalah Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol. Sekretariat dan Dewan Keamanan menggunakan dua bahasa kerja, bahasa Inggris dan Perancis, sedangkan Majelis Umum menggunakan tiga bahasa kerja, bahasa Inggris, Perancis dan Spanyol. Empat dari bahasa resmi adalah bahasa nasional dari anggota tetap Dewan Keamanan (Britania Raya dan Amerika Serikat masing-masing menggukanan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi secara de facto), Spanyol dan Arab adalah bahasa dari dua blok terbesar bahasa resmi di luar dari anggota permanen (Spanyol merupakan bahasa resmi di 20 negara, sedangkan Arab di 26). Lima dari bahasa resmi dipilih ketika PBB didirikan; Arab ditambahkan kemudian pada tahun 1973. Editorial PBB Manual menyatakan bahwa standar untuk dokumen-dokumen bahasa Inggris adalah menggunakan Bahasa Inggris dari Inggris (British-English) dalam Ejaan Oxford, standar penulisan Bahasa Cina menggunakan aksara Cina yang disederhanakan, sebelumnya menggunakan aksara Cina tradisional sampai pada tahun 1971 ketika representasi PBB dari China berubah dari Republik Cina ke Republik Rakyat Cina.

Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB).

Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.
Rencana konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah "United Nations" atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, dimana masing-masing negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
Pada tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik Cina, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.
Kedudukan organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun.
Sejak pendiriannya, banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye "get US out of the UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan "One World Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia.
Setelah Perang Dunia Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikutsertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa Indonesia: "Si Itu"), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian/pakta pertahanan antar negara secara langsung.


Perbedaan LBB dengan PBB

No
LBB
PBB
1
LBB didirikan sebagai suatu organisasi yang singkat
PBB adalah hasil dari suatu evolusi yang lambat dan buah dari penyelesaian persoalan-persoalan sesudah perang
2
LBB gagal dalam menjalankan usahanya secaara efektif karena tidak mempunyai sanksi yang cepat dan tepat
PBB ditekan untuk mempergunakan kekerasan guna menghentikan agresi
3
LBB gagal dalam menjalankan usahanya secara efektif karena tidak mempunyai sanksi yang tepat dan cepat
PBB mengutamakan persoalan-persoalan ekonomi dan sosial dan mempunyai badan-badan dengan tugas yang luas untuk memecahkannya.

b.    Asas dan Tujuan Organisasi PBB
1.      Asas Organisasi PBB
a.      Persamaan kedaulatan dari semuah anggotanya
b.      Semua  negara  anggota  harus  memenuhi kewajibannya dengan  itikad  baik (asas pacta sun servada)
c.       Semua negara anggota harus menyelesaikan setiap persengketaannya dengan jalan damai
d.      PBB tidak boleh ikut campur dalam urusan dalam negeri negara anggota
e.      Semuah negara anggota harus menjauhi penggunaan ancaman kekerasan terhadap negara lain.





2.      Tujuan Organisasi PBB

a.    Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
b.      Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
c.       Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
d.      Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
e.       Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
f.        Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.

Peran PBB terhadap hubungan internasional sangat banyak. diantaranya adalah:
a.      Menyelesaikan konflik – konflik yang terjadi antar Negara anggota PBB dengan menjadi pihak ketiga
b.      Menindak pihak pihak yang melakukan pelanggaran internasional


c.      Struktur Organisasi PBB
 







Rounded Rectangle: Mahkamah InternasionalRounded Rectangle: Sekretariatekretariat

Rounded Rectangle: Dewan Ekonomi dan Sosial
 








1)    Majelis umum (General Assembly)
                  Majelis Umum terdiri  atas  semuah negara  anggota  yang jumlahnya 192 yang  masing-masing    menempatkan wakilnya  tidak lebih dari 5 orang, dan bertemu setiap tahun di bawah pimpinan seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan anggotanya wakil dari 51 negara.
 Fungsi (Tugas) Majelis Umum :
a)        Memelihara  dan  membuat  rekomendasi    mengenai    perinsip  kerjasama   dalam
b)        Memelihara perdamaian dan keamanan
c)        Membahas setiap persoalan yang menyangkut perdamaian dan Keamanan Internasional kecuali masalah itu sedang ditangani oleh Dewan Keamanan
d)        Mempertimbangkan  dan  menerima  anggaran  belanja  PBB dan memeriksa anggaran belanja badan-badan khusus
e)        Memilih 10 negara  anggota tidak  tetap  Dewan  Keamanan, 54 dewan  ekonomi  dan Sosial, memilih anggota Dewan Perwalian, mengambil bagian dalam pemilihan hakim-hakim Mahkama Internasional dan mengangkat Sekjen PBB.

Badan pembantu/panitia besar Majelis Umum PBB yaitu:
a)        Panitia Politik dan Keamanan
b)        Panitia Khusus
c)        Panitia Ekonomi dan Keuangan
d)        Panitia Spsial, Kemanusiaan dan Kebudayaan
e)        Panitia Dewan Perwalian
f)         Panitia Administrasi dan Anggaran Belanja
g)        Panitia Hukum.
                                                            
1)        Dewan Keamanan ( Security Council )
           Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Dewan Keamanan terdiri  dari  5 negara  anggota  tetap  dan 10 negara  anggota tidak tetap yang dipilih dalam 2 tahun sekali.
Fungsi (Tugas) Dewan Keamanan :
a)        Memelihara perdamaian dan Keamanan Internasional
b)        Mencegah terjadinya pertikaian yang membahayakan dunia internasional
c)        Melakukan tindakan militer terhadap negara aggresor
d)        Mengawasi wilayah yang sedang bersengketa
e)        Bersama majelis Umum mengangkat Hakim Mahkama Internasional.

Untuk kelancaran tugas-tugasnya Dewan Keamanan dibantu oleh badan-badan yaitu:
a)        Panitia stap militer
b)        Panitia pelucutan senjata
c)        Panitia penentuan anggota baru.                                                                                 


2)        Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecomi and Social Council atau ECOSOC)
           Dewan  ini  terdiri  dari  54  negara  yang  dipilih 3  tahun  sekali. Masing-masing  negara anggota diwakili oleh 1 wakil. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa tiga tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.
Fungsi (Tugas) :
a)        Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial
b)        Memberikan saran mengenai masalah-masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dll.
c)        Memupuk hak asasi manusia
d)        Menyampaikan laporan megenai kegiatan kepada Majelis Umum PBB.
                                                                      
Untuk kelancaran tugas-tugasnya dewan ekonomi dan sosial dibantu oleh badan-badan yaitu:
a)        FAO             : Organisasi makanan Dunia
b)        UNESCO      : Organisasi Pendidikan Keilmuan dan Kebudayaan
c)        ILO              : Organisasi Buruh Internasional
d)        IMF             : Dana Moneter Internasional
e)        IAEA                        : Badan Atom Internasional
f)         IBRD            : Bank Internasional untuk Pembangunan dan Perkembangan
g)        ITU              :Telekomunikasi Internasional
h)        UPU             : Yuni Pos Sedunia
                
3)        Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
            Dewan Perwalian merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong dan membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mencapai kemerdekaannya. Anggota  Dewan Perwalian adalah  negara-negara  anggota tidak tetap Dewan Keamanan  PBB dengan masa jabatan 3 tahun.
Fungsi (Tugas)
a)        Mengadakan peninjauan secara tetap  terhadap kemajuan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan penduduk daerah perwalian membahas laporan dari negara-negara yang mengatur pemerintahan daerah perwalian.
b)        Mengatur pemerintahan daerah perwalian agar memiliki pemerintahan sendiri
c)        Memberi dorongan untuk menghormati HAM.


                        







5)   Mahkamah Agung Internasional (International Court Of Justice)
           M.A.I. beranggotakan 15  orang hakim yang berkedudukan  di Den Hag Belanda. Anggotanya terdiri dari ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Mereka dipilih  oleh   Majelis  Umum  dan  Dewan  Keamanan PBB  untuk  masa 9 tahun. Hakim M.A.I. dalam memutuskan  suatu perkara harus berpedoman pada sumber-sumber hukum  Internasional.
Fungsi (tugas):
a)        Memeriksa persengketaan antar negara anggota
b)        Memberikan pendapat pada Majelis Umum tentang penyelesaian suatu sengketa                                                                        
c)        Menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
d)        Memberikan nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

1)        Sekretariat (Sekjen)
Sekjen  diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan, dengan  masa jabatan  5   tahun.
Fungsi (Tugas)
a)        Sebagai kepala administrasi PBB
b)        Membawa setiap persoalan yang membahayakan perdamaian dunia dan keamanan internasional kepada Dewan Keamanan
c)        Membuat laporan tahunan tentang pekerjaan PBB.


No
Nama
Asal Negara
Tahun Jabatan
1
Sir Gladwyn Jebb
Britania Raya
1945-1946
2
Trigve Lie                              
Norwegia
1946-1952
3
Daag Hammerskold               
Swedia
1953-1961
4
U. Thant                                 
Birma
1961-1971
5
Kurt Waldheim                      
Austria
1972-1981
6
Javier Peres De Cuellar          
Peru
1982-1991
7
Boutros-Boutros Ghali           
Mesir
1992-1996
8
Kofi Annan                            
Ghana
1997-2006
9
Banki Mon                             
Korea Selatan
2007-Sekarang