Kedudukan
organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak
diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini.
Dalam merumusakan definisi organisasi internasional, para sarjana tidak merumuskannya secara langsung akan tetapi
cenderung mengilustrasikan substansi dari pada organisasi internasional yang
mengarah pada kriteria-kriteria serta elemen-elemen dasar atau minimal yang
harus dimiliki oleh suatu entitas yang bernama organisasi internasional.
Adapun
klasifikasi organisasi internasional
a.
Organisasi publik dan privat
-
Organisasi Internasional publik adalah organisasi yang
didirikan berdasarkan penjanjian antar negara.
-
Organisasi Internasional privat adalah organisasi yang
didirikan berdasarkan hukum internasional privat dan tunduk pada hukum nasional
suatu negara.
b.
Organisasi universal dan tertutup
-
Organisasi Internasional universal adalah organisasi
yang memiliki karakter “universalitas, ultimate necessity, yaitu secara pesat
organisasi ini menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dan ketiga heterogenitas
yakni dibangun atas dasar perbedaan pandangan politik, perbedaan budaya serta
perbedaan tahap kemajuan.
-
Organisasi Internasional tertutup adalah organisasi
yang besifat tertutup yang artinya perhimpunan tidak akan menerima keanggotaan
selain dari groupnya atau komunitas secara terbatas.
c.
Organisasi suprasional dan organisasi
antar pemerintah
-
Organisasi Internasional suprasional merupakan
organisasi kerjasama baik dalam bidang legislasi, yudikasi dan eksekutif bahkan
sampai warga negara.
-
Organisasi Internasional, organisasi antar pemerintah
hanya terbatas pada organ tertentu yaitu eksekutif. Untuk IGO diterapkan pada
kerjasama antarpemerintah maupun organ-organ pemerintah selain suprasional.
1.
Pengertian Organisasi Internasional
Berikut pengertian organisasi internasional
menurut para tokoh yaitu sebagai berikut:
a.
D.W. Bowett berpendapat bahwa organisasi
internasional adalah organisasi permanen (misalnya di bidang
postel atau administrasi kereta api) yang didirikan atas dasar suatu traktat
yang lebih bersifat multilateral daripada yang bersifat bilateral dan dengan
kriteria tujuan tertentu.
b.
N.A. Maryam Green berpendapat bahwa
organisasi internasional adalah organisasi internasional yang dibentuk
berdasarkan suatu perjanjian ketika tiga atau lebih negara menjadi peserta
c.
Boer Mauna berpendapat bahwa organisasi
internasional adalah suatu perhimpunan negara-negara yang merdeka dan berdaulat
yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ-organ dari
perhimpunan itu sendiri
d.
J. Pariere Mandalangi berpendapat bahwa
organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu
perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya tiga negara atau pemerintah maupun
organisasi-organisasi internasional yang telah ada.
e.
Sumaryo Suryokusumo berpendapat bahwa
organisasi internasional adalah suatu proses, organisasi internasional juga
menyangkut aspek-aspek perwakilan dari tingkat proses tersebut yang telah dicapai pada waktu
tertentu. Organisasi Internasional juga diperlukan dalam rangka kerjasama
menyesuaikan dan mencari kompromi untuk menentukan kesejahteraan serta
memecahkan persoalan bersama serta mengurangi pertikaian yang timbul.
f.
T. Sugeng Istanto menjelaskan bahwa yang dimaksud organisasi internasional
dalam pengertian luas adalah bentuk kerja sama antar pihak-pihak yang bersifat
internasional untuk tujuan yang bersifat internasional. Pihak-pihak yang
bersifat internasional dapat berupa orang-perorangan, badan-badan bukan negara
yang berada diberbagai negara atau pemerintah negara. Adapun yang dimaksud
dengan tujuan internasional adalah tujuan bersama yang menyangkut kepentingan
berbagai negara.
2.
Tujuan Organisasi internasional
Tujuan organisasi internasional
dibedakan menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. tujuan umum adalah
tujuan yang ingin dicapai oleh setiap organisasi internasional pada umumnya.
Tujuan khusus adalah tujuan spesipik yang ingin dicapai oleh tiap-tiap
organisasi internasional.
a. Tujuan Umum
1)
Mewujutkan dan memelihara perdamaian dunia,
serta keamanan internasional dengan berbagai variasi cara yang dipilih oleh
organisasi internasional yang bersangkutan diantara cara dan upaya yang
disediakan hukum internasional
2)
Mengatur serta meningkatkan kesejahteraan
dunia maupun negara anggota, melalui berbagai cara yang dipilih dan sesuai dean
organisasi internasional yang bersangkutan.
b.
Tujuan Khusus
Tujuan khusus organisasi ineternasional untuk
menjadikan organisasi internasional sebagai wadah, forum, atau alat untuk
mencapai tujuan bersama yang merupakan karakteristik tiap-tiap organisasi.
3.
Perserikatan Bangsa - Bangsa ( PBB )
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau
disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir
seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum
internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan
sosial.
Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah
Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama -
dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di
Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang
mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa terletak di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa berkedudukan di wilayah
internasional di kota New York. Mahkamah Internasional
berkedudukan di Den Haag, sementara lembaga-lembaga besar
lainnya berbasis di kantor PBB di Jenewa, Wina, dan Nairobi. Lembaga PBB lainnya
tersebar di seluruh dunia.
Enam bahasa resmi PBB, yang digunakan dalam pertemuan antar pemerintah dan
pembuatan dokumen-dokumen, adalah Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol. Sekretariat dan Dewan Keamanan
menggunakan dua bahasa kerja, bahasa Inggris dan Perancis,
sedangkan Majelis Umum menggunakan tiga bahasa kerja, bahasa Inggris,
Perancis dan Spanyol. Empat dari bahasa resmi adalah bahasa nasional dari
anggota tetap Dewan Keamanan (Britania Raya dan Amerika Serikat masing-masing
menggukanan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi secara de facto), Spanyol dan
Arab adalah bahasa dari dua blok terbesar bahasa resmi di luar dari anggota
permanen (Spanyol merupakan bahasa resmi di 20 negara, sedangkan Arab di 26).
Lima dari bahasa resmi dipilih ketika PBB didirikan; Arab ditambahkan kemudian
pada tahun 1973. Editorial PBB Manual menyatakan bahwa standar untuk
dokumen-dokumen bahasa Inggris adalah menggunakan Bahasa Inggris dari Inggris (British-English)
dalam Ejaan Oxford, standar penulisan Bahasa Cina menggunakan aksara Cina yang disederhanakan, sebelumnya menggunakan aksara Cina tradisional sampai pada tahun 1971 ketika representasi PBB dari China berubah dari Republik
Cina ke Republik Rakyat Cina.
Sejak didirikan pada
tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota
PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan
diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan. Selain negara
anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara mendapat
tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan
ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan adalah
negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta
Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor
permanen di PBB).
Liga Bangsa-Bangsa
dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah
meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat
manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa
yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan
meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan
internasional.
Rencana konkrit awal
untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri
AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya sebagai seorang yang pertama
menciptakan istilah "United Nations" atau Perserikatan Bangsa-Bangsa
sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama
kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah
menandatangani Piagam Atlantik, dimana masing-masing negara berjanji untuk
melanjutkan usaha perang.
Pada tanggal 25 April
1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco,
dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang
terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB resmi dibentuk
pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan
Keamanan-Perancis, Republik Cina, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat-dan
mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara,
dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari
1946.
Kedudukan organisasi ini
awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake
Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas Besar PBB
di Manhattan telah selesai dibangun.
Sejak pendiriannya,
banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan
awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye "get US out of
the UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan
"One World Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia.
Setelah Perang Dunia
Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai
pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikutsertakan dalam
konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de Gaulle menyindir PBB
dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa Indonesia: "Si Itu"), dan
merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga
perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian/pakta pertahanan antar
negara secara langsung.
Perbedaan LBB
dengan PBB
No
|
LBB
|
PBB
|
1
|
LBB didirikan sebagai suatu organisasi yang singkat
|
PBB adalah hasil dari suatu evolusi yang lambat dan buah dari
penyelesaian persoalan-persoalan sesudah perang
|
2
|
LBB gagal dalam menjalankan usahanya secaara efektif karena tidak
mempunyai sanksi yang cepat dan tepat
|
PBB ditekan untuk mempergunakan kekerasan guna menghentikan agresi
|
3
|
LBB
gagal dalam menjalankan usahanya secara efektif karena tidak mempunyai sanksi yang
tepat dan cepat
|
PBB mengutamakan persoalan-persoalan ekonomi dan sosial dan
mempunyai badan-badan dengan tugas yang luas untuk memecahkannya.
|
b. Asas dan Tujuan Organisasi PBB
1.
Asas Organisasi PBB
a. Persamaan
kedaulatan dari semuah anggotanya
b.
Semua negara anggota
harus memenuhi kewajibannya
dengan itikad baik (asas
pacta sun servada)
c. Semua negara
anggota harus menyelesaikan setiap persengketaannya dengan jalan damai
d. PBB tidak
boleh ikut campur dalam urusan dalam negeri negara anggota
e. Semuah negara
anggota harus menjauhi penggunaan ancaman kekerasan terhadap negara lain.
2. Tujuan Organisasi PBB
a.
Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
b.
Mengembangkan hubungan persahabatan
antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib
sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
c.
Mengembangkan kerjasama internasional
dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
d.
Menyelesaikan perselisihan dengan cara
damai dan mencegah timbulnya peperangan.
e.
Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan
fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
f.
Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa
dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
Peran PBB terhadap hubungan internasional sangat banyak. diantaranya
adalah:
a.
Menyelesaikan konflik – konflik yang
terjadi antar Negara anggota PBB dengan menjadi pihak ketiga
b.
Menindak pihak pihak yang melakukan
pelanggaran internasional
c. Struktur Organisasi PBB
ekretariat
1) Majelis umum (General
Assembly)
Majelis Umum
terdiri atas semuah negara
anggota yang jumlahnya 192 yang masing-masing
menempatkan
wakilnya tidak lebih dari 5 orang, dan bertemu setiap tahun di bawah pimpinan seorang Presiden Majelis Umum
PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari
1946 di Hall Tengah Westminster di
London dan anggotanya wakil dari 51 negara.
Fungsi (Tugas) Majelis Umum :
a)
Memelihara dan membuat
rekomendasi mengenai perinsip
kerjasama dalam
b)
Memelihara perdamaian dan keamanan
c)
Membahas setiap persoalan yang menyangkut perdamaian dan Keamanan
Internasional kecuali masalah itu sedang ditangani oleh Dewan Keamanan
d)
Mempertimbangkan dan menerima
anggaran belanja PBB dan memeriksa anggaran belanja
badan-badan khusus
e)
Memilih 10 negara anggota
tidak tetap Dewan
Keamanan, 54 dewan ekonomi dan Sosial, memilih anggota Dewan
Perwalian, mengambil bagian dalam pemilihan hakim-hakim Mahkama Internasional
dan mengangkat Sekjen PBB.
Badan
pembantu/panitia besar Majelis Umum PBB yaitu:
a)
Panitia Politik dan Keamanan
b)
Panitia Khusus
c)
Panitia Ekonomi dan Keuangan
d)
Panitia Spsial, Kemanusiaan dan Kebudayaan
e)
Panitia Dewan Perwalian
f)
Panitia Administrasi dan Anggaran Belanja
g)
Panitia Hukum.
1)
Dewan
Keamanan ( Security
Council )
Dewan
Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Dewan Keamanan terdiri dari 5
negara anggota tetap
dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih dalam 2 tahun sekali.
Fungsi
(Tugas) Dewan Keamanan :
a)
Memelihara perdamaian dan Keamanan Internasional
b)
Mencegah terjadinya pertikaian yang membahayakan dunia
internasional
c)
Melakukan tindakan militer terhadap negara aggresor
d)
Mengawasi wilayah yang sedang bersengketa
e)
Bersama majelis Umum mengangkat Hakim Mahkama
Internasional.
Untuk
kelancaran tugas-tugasnya Dewan Keamanan dibantu oleh badan-badan yaitu:
a)
Panitia stap militer
b)
Panitia pelucutan senjata
c)
Panitia penentuan anggota baru.
2)
Dewan Ekonomi
dan Sosial (Ecomi and Social Council atau ECOSOC)
Dewan ini
terdiri dari 54
negara yang dipilih 3
tahun sekali. Masing-masing negara anggota diwakili oleh 1 wakil. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa tiga tahun
dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.
Fungsi
(Tugas) :
a)
Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan
kegiatan ekonomi dan sosial
b)
Memberikan saran mengenai masalah-masalah ekonomi, sosial,
kebudayaan, pendidikan, kesehatan dll.
c)
Memupuk hak asasi manusia
d)
Menyampaikan laporan megenai kegiatan kepada Majelis Umum PBB.
Untuk
kelancaran tugas-tugasnya dewan ekonomi dan sosial dibantu oleh badan-badan
yaitu:
a)
FAO : Organisasi
makanan Dunia
b)
UNESCO : Organisasi
Pendidikan Keilmuan dan Kebudayaan
c)
ILO :
Organisasi
Buruh Internasional
d)
IMF : Dana Moneter
Internasional
e)
IAEA : Badan Atom Internasional
f)
IBRD :
Bank Internasional untuk Pembangunan dan Perkembangan
g)
ITU :Telekomunikasi
Internasional
h)
UPU :
Yuni
Pos Sedunia
3)
Dewan
Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan
Perwalian merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong dan
membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mencapai
kemerdekaannya. Anggota Dewan Perwalian
adalah negara-negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dengan masa jabatan 3 tahun.
Fungsi
(Tugas)
a)
Mengadakan peninjauan secara tetap
terhadap kemajuan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan penduduk
daerah perwalian membahas laporan dari negara-negara yang mengatur pemerintahan
daerah perwalian.
b)
Mengatur pemerintahan daerah perwalian agar memiliki pemerintahan
sendiri
c)
Memberi dorongan untuk menghormati HAM.
5) Mahkamah Agung Internasional
(International Court Of Justice)
M.A.I.
beranggotakan 15 orang hakim yang
berkedudukan di Den Hag Belanda. Anggotanya terdiri dari ahli hukum dari
berbagai negara anggota PBB. Mereka dipilih oleh Majelis
Umum dan Dewan
Keamanan PBB untuk masa 9 tahun. Hakim M.A.I. dalam
memutuskan suatu perkara harus
berpedoman pada sumber-sumber hukum
Internasional.
Fungsi
(tugas):
a)
Memeriksa persengketaan antar negara anggota
b)
Memberikan pendapat pada Majelis Umum tentang penyelesaian suatu
sengketa
c)
Menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu
pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
d)
Memberikan nasihat tentang persoalan hukum
kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
1)
Sekretariat (Sekjen)
Sekjen diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan
Keamanan, dengan masa jabatan 5
tahun.
Fungsi
(Tugas)
a)
Sebagai kepala administrasi PBB
b)
Membawa setiap persoalan yang membahayakan perdamaian dunia dan
keamanan internasional kepada Dewan Keamanan
c)
Membuat laporan tahunan tentang pekerjaan PBB.
No
|
Nama
|
Asal Negara
|
Tahun Jabatan
|
1
|
Sir Gladwyn Jebb
|
Britania Raya
|
1945-1946
|
2
|
Trigve
Lie
|
Norwegia
|
1946-1952
|
3
|
Daag
Hammerskold
|
Swedia
|
1953-1961
|
4
|
U.
Thant
|
Birma
|
1961-1971
|
5
|
Kurt
Waldheim
|
Austria
|
1972-1981
|
6
|
Javier
Peres De Cuellar
|
Peru
|
1982-1991
|
7
|
Boutros-Boutros
Ghali
|
Mesir
|
1992-1996
|
8
|
Kofi
Annan
|
Ghana
|
1997-2006
|
9
|
Banki
Mon
|
Korea
Selatan
|
2007-Sekarang
|